AYOJAKARTA.COM -- Ojek pangkalan ataupun ojek online (ojol) kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Banyak pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojol dan sering kali membonceng penumpang perempuan yang bukan mahramnya.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: bagaimana hukumnya dalam Islam?
Baca Juga: Kabar Baik! Kemenag Siapkan Beasiswa S1 untuk Santri Hafal 10 Juz Al-Qur’an
Dalam ajaran Islam, seorang muslim dianjurkan untuk menjaga diri dari perbuatan yang bisa mendekatkan pada zina.
Salah satu yang dihindari adalah berkhalwat atau berduaan dengan lawan jenis dalam situasi yang dapat menimbulkan syahwat. Namun, ada kondisi tertentu di mana interaksi dengan lawan jenis yang bukan mahram diperbolehkan, salah satunya dalam konteks muamalah atau aktivitas sosial dan ekonomi.
Saat menjalani aktivitas muamalah, seperti jual-beli, bekerja, atau interaksi sosial lainnya, laki-laki diperbolehkan berinteraksi, bahkan berboncengan dengan perempuan bukan mahramnya.
Hal ini selaras dengan keterangan dalam Kitab al-Taqrib karya Abu Syuja’, yang menyatakan bahwa memandang perempuan bukan mahram dalam urusan kesaksian dan muamalah diperbolehkan.
Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2025: Daftar SMP, SMA, dan SMK Terbaik di Jakarta Pusat
Islam memperbolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan selama tidak terjadi khalwat atau situasi yang berpotensi menimbulkan fitnah. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, yang menyebutkan bahwa percampuran antara pria dan wanita diperbolehkan selama tidak terjadi khalwat.
Selain itu, dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, disebutkan bahwa dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, memandang perempuan bukan mahram adalah haram kecuali dalam kondisi muamalah, seperti jual-beli atau transaksi lainnya.
Hal ini bertujuan untuk mengenali satu sama lain guna menghindari perselisihan di kemudian hari, misalnya dalam hal pembayaran atau pengembalian barang.
Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2025: Daftar SMP, SMA, dan SMK Terbaik di Jakarta Pusat
Berdasarkan berbagai sumber hukum Islam, membonceng perempuan yang bukan mahram dalam konteks pekerjaan, seperti ojek online, diperbolehkan selama tetap menjaga batasan yang ditetapkan dalam Islam.
Terpenting adalah menghindari situasi yang dapat menimbulkan fitnah dan memastikan interaksi dilakukan secara profesional tanpa ada maksud lain di luar kepentingan pekerjaan.
Share this article
Banyak pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojol dan sering kali membonceng penumpang perempuan yang bukan mahramnya.