AYOJAKARTA.COM - Ketika suami istri telah berhubungan seksual ataupun seseorang mengeluarkan mani karena mimpi basah secara istilah disebut junub.
Bagi muslim apabila dalam keadaan junub, sebelum melakukan salat maka diwajibkan untuk mandi besar termasuk di bulan Ramadan.
Kemudian muncul pertanyaan terkait hukum junub saat memasuki waktu subuh di bulan Ramadan.
Baca Juga: Ijazah Amalan Mbah Moen agar Rezeki Lancar dan Pahala Bertambah, Cukup Baca Kalimat Ini
Dimana selama Ramadan, umat Islam harus menunaikan ibadah puasa satu bulan penuh.
Menahan lapar, haus, amarah, hawa nafsu untuk bermaksiat, juga berhubungan seksual.
Pasalnya berhubungan seksual di siang hari bulan Ramadan hukumnya dosa besar.
Terkecuali berhubungan istri saat tidak puasa misalnya malam hari atau sebelum sahur.
Namun menjadi pertanyaan apabila masih dalam keadaan junub saat masuk waktu subuh apakah puasanya sah?
Buya Yahya menjelaskan hukum junub saat telah memasuki waktu subuh di bulan Ramadan ini.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa puasa tetap sah, karena tidak disengaja, dan berhubungan suami istri adalah halal.
"Suami istri berhubungan di malam hari, ketiduran, gak sempat sahur sudah subuh, belum mandi, tapi sudah niat, karena waktu tarawih sudah niat," jelas Buya Yahya.
"Maka puasanya sah, bahkan mungkin ada seorang laki-laki di siang hari tertidur, mimpi keluar mani, puasanya sah, tidak batal, karena mimpi keluar mani, bukan keluar mani disengaja," sambungnya.
Baca Juga: Keluh Kesah Nasib Honorer, Apa Dapat THR 2023 Ini?
Mandi besar setelah junub hukumnya wajib dilakukan sebelum seseorang hendak salat.
Dijelaskan bahwa mandi bukan membatalkan puasa, jika ada air yang masuk ke telinga bukan karena disengaja, maka puasa akan tetap sah.
"Mandi, tidak ada bab mandi membatalkan puasa, loh kan nanti masuk ke telinga? Masuk itu bukan dimasukan, kalau masuk tanpa disengaja gak ada masalah," ungkap Buya Yahya.
"Yang jadi masalah, anda ambil keran, sret (tangan memperagakan keran yang keluar air disemprotkan kepada telinga), batal," sambungnya.
Buya Yahya menegaskan apabila suami istri berhubungan seksual belum sempat mandi besar namun sudah masuk waktu subuh maka puasanya sah.
Namun, hukumnya dosa besar bagi suami istri yang berhubungan seksual setelah waktu subuh di bulan Ramadan, selain puasanya batal juga mendapat hukuman.
"Jadi tetap sah, gak ngurangin pahala apapun, karena apa? Karena dia halal, suami istri, ketiduran," kata Buya Yahya.
"Yang gak boleh adalah bersenggama setelah waktu subuh, dosa besar, harus mengqadha puasanya, kena hukuman harus puasa 2 bulan berturut-turut," pungkasnya.
Buya Yahya juga menjelaskan jika seorang wanita sedang haid, namun sudah bersih, dan mandi besar setelah subuh, maka puasanya tetap sah.
"Wanita haid, subuh jam 04.15 menit, jam 4 sudah kelihatan bersih kayaknya, langsung niat puasa, baru mandinya setelah subuh, maka puasanya sah," jelas Buya Yahya.
Sementara, wanita haid tetap harus salat isya jika bersihnya setelah salat isya.
"Cuman ibu harus tau, ibu harus salat isya dong, karena kan bersihnya waktu isya, sebelum subuh kan isya, seharusnya ibu langsung melakukan mandi besar lalu salat Isya," ungkap Buya Yahya.***

Share this article
Namun menjadi pertanyaan apabila masih dalam keadaan junub saat masuk waktu subuh apakah puasanya sah?