AYOJAKARTA.COM — Salah satu hal yang dipersiapkan saat memasuki bulan Ramadan adalah zakat.
Muzakki adalah sebutan untuk orang yang memberikan zakat, sementara untuk penerima zakat disebut mustahik.
Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan tentang golongan yang berhak menerima zakat.
Secara umum zakat (bahasa Arab: زكاة, translit. zakāh) dalam segi istilah adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Pahami Baik-Baik! Ini Syarat Wajib untuk Membayar Zakat Fitrah Jangan Sampai Salah
Salah satu dalil tentang berzakat ada pada surat Al-Baqarah yang berbunyi:
“...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)
Sementara dalil bagi penerima zakat dijelaskan dalam firman Allah berikut ini:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya:"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana". (QS. At Taubah:60)
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Goto Islam, berikut 8 golongan penerima zakat yang sah menurut Ustaz Abdul Somad:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Yakni mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Ustaz Abdul Somad mencontohkan seorang wanita janda yang hanya buruh cuci, meskipun berpenghasilan tapi dirinya belum bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Hukum Membayarkan Zakat Fitrah untuk Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
3. Amil Zakat
Disebut juga panitia zakat. Orang ini adalah orang yang mengatur semua teknis kegiatan zakat.
4. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berada di jalan Allah, seperti orang-orang yang membela agama Allah dengan kekuatan, tenaga dan hartanya.
UAS mencontohkan seseorang yang membangun jembatan untuk menuju ke masjid bisa dikatakan fisabilillah.
Baca Juga: Apakah Panitia Zakat Fitrah Berhak Menerima Jatah? Berikut Penjelasan Buya Yahya
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang sebelumnya bukan beragama islam, kemudian bertekad masuk islam tanpa ada paksaan.
6. Memerdekakan Budak
Demi menyamaratakan kesejahteraan kaum muslimin, maka zakat dibagikan oleh mereka yang (para budak) yang ingin memerdekakan dirinya.
7. Orang yang berutang
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, orang yang berutang kemudian tidak bisa melunasi berhak mendapatkan zakat.
Baca Juga: bank bjb Terima Penghargaan Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik dari Baznas
8. Ibnu Sabil
Disebut juga seorang musafir yang melakukan perjalan jauh dan kehabisan bekal, dirinya berhak mendapatkan zakat.***

Share this article
Berikut adalah delapan golongan penerima zakat yang sah menurut Ustaz Abdul Somad di bulan Ramadan jelang Idulfitri.