AYOJAKARTA.COM - Puasa dan membayar zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim di Bulan Ramadan.
Puasa dilakukan selama 1 bulan penuh di Bulan Ramadan, sedangkan zakat fitrah dilakukan 1 kali di Bulan Ramadan.
Waktu membayar zakat fitrah dilakukan pada menjelang akhir Bulan Ramadan hingga sebelum menunaikan Salat Idul Fitri.
Baca Juga: Hukum Membayarkan Zakat Fitrah untuk Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Untuk diketahui zakat fitrah dibayarkan dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada amil zakat, tetapi untuk saat ini tidak sedikit yang membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan uang.
Tujuan dari membayar zakat fitrah adalah membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.
Bukan hanya itu, membayar zakat fitrah juga sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama Muslim khususnya yang kurang mampu.
Baca Juga: Apakah Panitia Zakat Fitrah Berhak Menerima Jatah? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Semua Muslim baik laki-laki ataupun perempuan baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Lantas apakah diperbolehkan seorang orang tua membayarkan zakat fitrah bagi anaknya yang sudah kaya?
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu (1/4), Buya Yahya menjelaskan bahwa orang tua diperbolehkan membayar zakat anaknya.
Baca Juga: bank bjb Terima Penghargaan Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik dari Baznas
Beliau menerangkan bahwa apabila anak masih kecil maka kewajiban membayar pajak ada di tangan orang tua.
Sedangkan untuk anak yang sudah akil Baligh, sudah dewasa, dan sudah memiliki penghasilan sendiri atau bisa dikatakan sudah kaya maka membayar zakat fitrah merupakan kewajibannya.
Tetapi apabila orang tua ingin membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah kaya tetap diperbolehkan asalkan ada izin dari anak tersebut.
Baca Juga: 5 Perkara Ajaran Mbah Moen agar Pekerjaan Jadi Lebih Barokah: Jangan Menelantarkan Sholat, Zakat
“Maka boleh, seorang orang tua yang kaya mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang kaya,” jelas Buya Yahya.
“Tetapi catatannya harus meminta izin dari dia (anak),” sambungnya.
Buya Yahya mengatakan bahwa mendapatkan izin dari anak untuk membayarkan zakat fitrahnya itu wajib hukumnya.
Beliau menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan sendiri bagi seorang Muslim yang sudah dewasa sehingga apabila ingin membayarkannya maka orang tua perlu mendapatkan izin dari anaknya.
“Sebab ini ibadah yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa bisa menjalankan dengan dirinya maka ada orang ingin melakukan pekerjaan tersebut harus dapat izin,” jelas Buya Yahya.
Sementara itu, bagi anak yang masih kecil, kewajiban membayar zakat fitrah harus dilakukan oleh orang tua.
Baca Juga: Indonesia Giving Fest - Zakat Expo 2022 Resmi Dibuka
Lebih lanjut, uang yang dipergunakan untuk membayar zakat fitrah bagi anak yang masih kecil bisa diambil dari duitnya sendiri atau duit dari orang tuanya sendiri.
Untuk membayarkanzakat fitrah anak yang masih kecil, orang tua tidak memerlukan izin dari yang bersangkutan.
“Kecuali anak kecil yang kaya raya maka zakat boleh diambilkan dari duitnya dia dan boleh dari duit orang tua dan itu tidak perlu minta izin,” Pungkas Buya Yahya.***

Share this article
Buya Yahya mengatakan orang tua boleh saja membayarkan zakat anaknya yang kaya asal harus meminta izin lebih dulu.