Hukum Membayarkan Zakat Fitrah untuk Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:36 WIB
Ustaz Abdul Somad (YouTube Ustadz Abdul Somad)
Ustaz Abdul Somad (YouTube Ustadz Abdul Somad)

AYOJAKARTA.COM Amalan zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan di Bulan Ramadan.

Allah SWT mewajibkan setiap Muslim baik laki-laki ataupun perempuan untuk membayar zakat fitrah.

Amalan zakat fitrah ini mempunyai tujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di Bulan Ramadan.

Baca Juga: Bali Diguncang Gempa Magnitudo 5.0, Namun Tidak Berpotensi Tsunami

Pembayaran zakat fitrah dilakukan menjelang akhir Bulan Ramadan dan sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri.

Zakat Fitrah disebut juga dengan zakat jiwa karena salah satu tujuan dari zakat Fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.

Bukan hanya itu, Zakat Fitrah juga disebutkan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesame khususnya mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagian dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Cara menyalurkan Zakat Fitrah adalah dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang menerima zakat.

Baca Juga: HARU! Manisnya Wajah David Ozora Bisa Kembali Tersenyum, Auto Banjir Pujian

Zakat Fitrah dibayarkan melalui panitia yang nantinya akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima.

Lantas bagaimana hukum membayarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah bekerja?

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official pada Jumat (31/3/2023), Ustaz Abdul Somad menjelaskannya.

Baca Juga: David Alami Diffuse Axonal Injury Stage 2 Akibat Penganiayaan Mario!

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa Zakat Fitrah diwajibkan bagi semua Muslim, baik laki-laki ataupun perempuan.

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X