Apakah Panitia Zakat Fitrah Berhak Menerima Jatah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- Minggu, 26 Maret 2023 | 14:54 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM – Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan dibayar oleh setiap muslim baik laki-laki dan perempuan yang dilakukan pada bulan suci Ramadan.

Batas pembayaran Zakat Fitrah sendiri yakni akhir bulan Ramadan, dan sebelum shalat Idul Fitri.

Tujuan dari Zakat Fitrah sendiri yakni untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Baca Juga: Amalan Sebelum Buka Puasa yang Dianjurkan dan Baik Dilakukan Selama Bulan Ramadan, Apa Saja?

Di Indonesia pada saat pembayaran Zakat Fitrah banyak sekali yang membentuk panitia Zakat.

Lantas apakah panitia Zakat Fitrah mempunyai hak untuk menerima Zakat?

Berikut penjelasan Buya Yahya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube New Tausiah Ustadz pada Minggu, (26/3/2023).

Hal itu dijelaskan oleh Buya Yahya saat ada seorang jamaah yang bertanya soal Zakat.

Baca Juga: 6 Persiapan Mudik Lebaran 2023 Bawa Bayi Naik Bus agar Aman dan Nyaman

“Panitia zakat di kampung saya dapat jatah, katanya masuk asnaf yang menerima Zakat,” tanya jamaah.

Menurut Buya Yahya panitia tidak termasuk kepada asnaf zakat, sehingga tidak berhak untuk menerima zakat.

“Tidak ada asnaf zakat yang namanya panitia, golongan 8 penerima zakat tidak ada yang namanya panitia,” kata Buya.

Diketahui penerima zakat dalam golongan tersebut yakni, Fakir Miskin, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Amil, dan Ibnu Sabil

Kecuali, panitia tersebut merupakan orang yang termasuk golongan fakir miskin.

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: YouTube @New Tausiah Ustadz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X