AYOJAKARTA.COM - Ziarah kubur sering dilakukan oleh umat Islam, khususnya di Indonesia saat menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Kendati demikian, pada zaman awal-awal Islam, ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah,
Namun, seiring berjalanya waktu larangan ziarah kubur itu pun diubah menjadi suatu perbuatan yang boleh untuk dilakukan.
Baca Juga: Hati-hati! Bagi yang Masih Puasa Namun Sudah Ada yang Lebaran Duluan, Hukumnya Sah atau Diharamkan?
Adapun masalah ziarah kubur menurut Buya Yahya dalam kanal YouTube Kyai Habib Chanel memiliki banyak faedah, Rasulullah bersabda dalam salah satu hadisnya:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian,” (HR. Muslim).
Menurut Buya Yahya dengan kita berziarah kubur kita akan selalu mengingat akan adanya akhirat dan kematian yang akan datang pada setiap diri kita.
Mengapa demikian? karena dengan berziarah kubur akan menjadi pengingat kita akan adanya kematian dan kebesaran Allah SWT, agar selalu beramal saleh.
"Jadi kalau kita ziarah kubur, kubur siapa saja untuk mengingatkan akhirat, bahwasanya kita pun bakal mati," ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal Youtube, Kyai Habib Channel.
"Agar kita sadar untuk semakin giat dalam beribadah memanfaatkan waktu yang tersisa, memanfaatkan hembusan nafas yang masih ada, menjauhi kemaksiatan. Kemudian setelah itu mendoakan juga di tempat yang jauh nyampek, deket juga nyampe," Sambung Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, para ulama kebanyakan mengatakan mendoakan seseorang yang telah meninggal dunia itu akan sampai kepada orang yang didoakan.
Oleh karenanya sangat dianjurkan bagi kita untuk mengirim atau mendoakan seseorang yang telah mati itu di saat dimanapun dan kapanpun.
Baca Juga: Siap-siap Mudik Lebaran 2023, Gunakan Aplikasi TOL KITA untuk Pantau Kepadatan di Jalan Tol
"Para ulama kebanyakan mengatakan nyampe baca amal baik sebanyak-banyaknya lalu Anda hadiahkan, bagi yang mengatakan tidak sampai itu urusan Anda," ujar Buya.
Perintah ziarah kubur itu lantas diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah seperti berikut ini;
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah),” (HR. Hakim).
Adapun ziarah kubur ini dilakukan oleh Rasulullah setelah malaikat Jibril menemui Rasulullah seraya berfirman:
إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ
“Tuhanmu memerintahkan-mu agar mendatangi ahli kubur baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil dalam hadits di atas, maka ziarah kubur adalah perbuatan yang dibolehkan bahkan tergolong sebagai hal yang dianjurkan (sunnah).
Ziarah kubur sendiri bahkan telah mendapatkan legalitas dan telah disepakati oleh seluruh mazhab umat Islam.
Hal itu seperti disampaikan dalam kitab Hujjah Ahlussunnah Wal Jama’ah:
زيارة القبور تجيزها مذاهب المسلمين كلها
“Ziarah kubur diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat islam,” (KH. Ali Maksum Krapyak, Hujjah Ahlussunnah Wal Jama'ah, hal. 53).***

Share this article
Tradisi ziarah kuburan saat lebaran Idul Fitri 2023 apakah diperbolehkan? dan Bagaimana hukumnya dalam Islam