TEBET, AYOJAKARTA - Salat Iduladha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 nanti dipastikan akan dilaksanakan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya lantaran pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Umat Islam di Indonesia diimbau untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah. Tidak di masjid, musala atau lapangan seperti biasa, demi menghindari kerumunan dan potensi tertular Covid-19.
Imbauan itu salah satunya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Taushiyah nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang tatacara pelaksanaan ibadah, salat Iduladha dan penyelenggaraan kurban bagi masyarakat Muslim di masa PPKM darurat.
Ketua Dewan Fatwa MUI, KH Asrarun Niam Sholeh mengatakan, rangkaian ibadah di Hari Raya Iduladha tetap bisa dilaksanakan meski di rumah sesuai aturan PPKM darurat, termasuk salat Iduladha yan bisa dikerjakan di rumah bersama keluarga.
"PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Ied dan juga aktivitas penyembelihan qurban," ujar Kiai Asrarun dikutip dari laman MUI, Senin 19 Juli 2021
Menurut Asrarun, Fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19 sudah diserap oleh pemerintah. Fatwa itu, kata dia, merujuk pada kaidah untuk mewujudkan mashalah di tengah umat Islam.
Terkait salat Iduladha di rumah, Asrarun menyebut pada dasarnya rumah juga meruakan tempat ibadah. Sementara masjid untuk sementara tidak direkomendasikan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Meski dilaksanakan di rumah, syarat dan tata cara salat Iduladha tidak ada yang berubah. Sunah-sunah sebelum pelaksanaan salat, seperti memakai pakaian putih terbaik hingga menggunakan wewangian, juga tetap berlaku.
KH Asrarun pun lantas membeberkan tata cara pelaksanaan salat Iduladha meski di rumah, sebagai berikut:
- Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalaata jaami‘ah", tanpa azan dan iqamah.
- Memulai dengan niat salat Iduladha, yang berbunyi: اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى Artinya: "Aku berniat shalat sunnah Iduladha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala."
- Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca "Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar."
- Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah pendek dari Alquran.
- Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku, sujud, dan seterusnya hingga salam.
"Setelah itu disunahkan untuk berkhutbah, tetapi jika salat sendiri tidak perlu ada khutbah," ujar pria yang juga akrab dipanggil Kiai Ni’am ini

Share this article
Salat Iduladha di Rumah Aja, MUI Beberkan Caranya!