AYOJAKARTA.COM - Proses sidang lanjutan Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Bharada E akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada persidangan ini, JPU akan membuktikan dakwaannya, menyematkan pasal pembunuhan berencana kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Baca Juga: Ada Apa dengan Sidang Bharada E? Hakim Minta Audio Dibisukan saat Pemeriksaan Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dari kuasa hukum dan keluarga Brigadir Yosua (Brigadir J).
12 Saksi tersebut diantaranya adalah Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J, ayah, ibu, kerabat bahkan kekasih dari Brigadir J.
Menurut Keputusan MK No. 65 tahun 2010 menjelaskan bahwa saksi tidak hanya harus mengalami, mendengar atau merasakan langsung suatu tindak pidana.
Melainkan setiap orang yang mempunyai pengetahuan terhadap tindak pidana tersebur dapat dijadikan saksi, seperti halnya pihak keluarga Brigadir J.
Di ruang persidangan, Bharada E sempat datang menghampiri ayah, ibu, dan keluarga dari Brigadir J.
Dengan hormat Bharada E berlutut dan bersalaman memohon maaf kepada ayah dan ibu dari Brigadir J.
Di awal persidangan berlangsung media masih mengkoordinasikan agar audio dibuka dalam ruang persidangan kepada tim teknis PN Jakarta Selatan.
Sempat ditunjukkan proses persidangan saat ketua hakim sedang menanyakan keterangan saksi kepada kuasa hukum Brigadir J.
Baca Juga: Ngaku Bikin Video bareng RD, Denise Chariesta: Kalau Ada yang Tersebar, Itu Pasti Dia!
Tidak berapa lama pihak PN sempat menegur beberapa pihak yang melalukan live dalam persidangan.
Kemudian Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk audio pada persidangan kali ini tidak akan dibuka oleh tim teknis internal mereka.
Sehingga tidak ada audio dari dalam ruang sidang saat proses pemeriksaan persidangan pembunuhan berencana Brigadir J.
Oleh karena itu, media hanya dapat menampilkan bagaimana situasi dalam ruang persidangan.
Pihak PN Jakarta Selatan juga tidak menyebutkan alasan pastinya mengapa audio tidak dibuka.***

Share this article
Bharada E akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.