AYOJAKARTA.COM - Polisi meminta Kemenkominfo untuk segera menghapus konten promosi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di media sosial.
Permintaan menghapus konten promosi ACT di medsos ini dilakukan seiring dicabutnya izin pengumpulan dana dalam lembaga tersebut.
Sebagaimana diketahui, ACT telah terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Bantuan, Empat Orang Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari suaralampung.id dengan judul "Polisi Minta Kemenkominfo Hapus Konten Promosi ACT di Media Sosial".
Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Eka Mulyana menjelaskan ACT tidak hanya menyerap dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), namun juga melakukan sosialisasi dan amplifikasi promosi terkait dengan operasional melalui media sosial agar masyarakat mau berdonasi.
"Dan ternyata yang menjadi gantungan mereka melaksanakan promosi ataupun amplifikasi ini ada yang menjadi izin, dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos (Kementerian Sosial)," kata dia, Kamis (11/8/2022).
Dari Kemensos, ACT mengantongi tiga perizinan, yang masing-masing menggunakan satu rekening.
Namun ternyata kegiatan pengumpulan donasi yang diamplifikasi dengan atas nama ACT, menggunakan rekening yang bermacam-macam, hingga ratusan nomor rekening.
Hal ini yang menjadikan usulan agar Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menurunkan konten promosi untuk masyarakat berdonasi, yang dikeluarkan oleh ACT.
Baca Juga: Wagub Riza Pastikan Cabut Izin Kegiatan ACT di DKI Jakarta dan Hentikan Kerja Sama
"Nah ini mungkin kami usulkan ke Ibu Mensos untuk nanti kita dengan Kemenkominfo untuk menginfokan terkait dengan izin operasional pengumpulan uang dan barang supaya nanti Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap izin atau pun rekening-rekening lain yang tidak terdaftar di Kemensos," ujar Eka.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan akan segera membahas hal tersebut dengan Kemenkominfo, agar secepatnya dapat memberlakukan tindakan tersebut.
"Ini secepatnyalah kita lakukan rapat dengan Kominfo, mudah-mudahan minggu ini kita bisa melakukan rapat sehingga ada keputusan untuk kita segera melakukan yang urgen yang mana dulu kita tangani. Makanya ini memang harus cepat," ujar dia.***

Share this article
Polisi meminta Kemenkominfo untuk segera menghapus konten promosi ACT di medsos karena sudah terbukti lakukan penyelewengan dana.