AYOJAKARTA.COM –Tak perlu ribet jauh-jauh ke kantor polisi, layanan jemput bola SIM Keliling akan memudahkan masyarakat terkait dokumen berkendaranya. Carilah lokasi SIM Keliling berikut yang terdekat dari tempat Anda berada.
Polda Metro secara kontinyu menggelar layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta. Jadi, bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudinya (SIM) mendekati habis masa berlakunya dapat memanfaatkan informasi berikut.
Baca Juga: Kapan BSU 2022 Akan Cair, Bagaimana Tahapan Penyalurannya? Cek Apakah Anda Terdaftar
Adapun layanan SIM Keliling pada Kamis, 21 Juli 2022, ada di empat lokasi, demikian seperti dikutip dari akun instagram @tmcpoldametro.
Empat lokasi yang siap melayani mulai pukul 08.00 s/d 14.00 Wib yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Persiapkan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah habis masa berlakunya. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Inilah 3 Weton Kebal Ilmu Hitam, Bahkan Jarang Sakit karena Perlindungan Khodam Pendamping
Harus diingat, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bingung berapa biayanya dan masih mendengar simpang suing belum jelas?. Terkait biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Manfaatkan layanan SIM Keliling ini yuk, agar bisa disiplin berkendara dan memberikan rasa aman dan nyaman buat semua pengguna jalan!***

Share this article
Layanan SIM Keliling pada Kamis, 21 Juli 2022, ada di empat lokasi yang dapat dimanfaatkan, pelayanan dimulai pukul 08.00-14.00WIB