AYOJAKARTA.COM – Bagi Anda yang dokumen berkendaranya hampir habis masa berlakunya dapat memanfaatkan informasi ini.
Polda Metro menggelar kembali layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta pada hari ini, Rabu, 13 Juli 2022.
Baca Juga: Hindari Bangun Tidur Langsung Cek HP Agar Tidak Alami 3 Hal Ini !
Ada 4 lokasi yang siap melayani mulai pukul 08.00 s/d 14.00 Wib, dikutip dari @tmcpoldametro,Yakni :
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Terbaru, Bikin Live Streaming di Instagram Bisa lewat Laptop dan PC
Persiapkan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah habis masa berlakunya. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bingung berapa biayanya?. Terkait biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.**
.

Share this article
Polda Metro menggelar kembali layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta pada hari ini, Rabu, 13 Juli 2022 di 4 lokasi