AYOJAKARTA.COM-- Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming akan akan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) hari ini, atas kasus tersangkanya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan Sidang direncanakan berlangsung pada pukul 10.00WIB. Adapun hakim yang akan memimpin sidang adalah Hendra Utama Sutardodo.
Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011. Diketahui Mardani menjabat bupati Tanah Bumbu pada tahun 2010-2015.
Baca Juga: Link Tes Usia Mental Masih Viral di Twitter di TikTok, Ayo Main Sekarang Juga!
"Benar (persidangan praperadilan hari ini), sesuai jadwal, jam 10.00 WIB, pagi," kata Haruno kepada wartawan, mengutip Suara.com, Selasa (12/7/2022).
Imbuh Haruno, pihaknya juga telah memberikan panggilan untuk KPK dan Mardani H Maming untuk menjalani persidangan.
"Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," katanya.
Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Bendahara Umum PBNU Mardani Maming di Kempinski Jakarta Pusat
Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin (27/6/2022).Ia meminta hakim utuk mengabulkan gugatan praperadilannya, agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).
KPK mengaku siap bila Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.
"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H. Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).***

Share this article
Mardani Maming Jalani Sidang Praperadilan Lawan KPK Hari Ini Pukul 10.00WIB atas kasus tersangkanya yang dianggap tidak sah