AYOJAKARTA.COM - Setelah ditunda selama sepekan, hari ini Senin 21 November 2022 sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar.
Sidang tersebut direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Sementara sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo diagendakan berlangsung esok, Selasa 22 November 2022.
Baca Juga: Muncul Dukungan Untuk Bharada Richard Eliezer agar Diterapkan Pasal 51 Ayat 1 KHUP, Ini Isinya
Belum ada rilis resmi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait nama-nama saksi yang akan dihadirkan.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Senin (21/11/2022), kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan mengungkapkan pada sidang hari ini akan dihadirkan 10 saksi.
Di antara 10 saksi tersebut, akan hadir saksi dari pihak kepolisian.
Saksi dari pihak kepolisian tersebut juga merupakan saksi yang ada dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Semakin Nyata, Pakar Forensik Sebut Brigadir J Korban Kekerasan Seksual, Ini Alasannya!
Disebutkan bahwa saksi dari pihak kepolisian tersebut yakni Ridwan Rhekynellson Soplanit dan Rifaizal Samual.
Ridwan Rhekynellson Soplanit merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, sedangkan Rifaizal Samual adalah mantan Kanit Reskrim Polres Jaksel.
Adapun untuk teknis persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum meminta agar sidang dilaksanakan seperti sebelumnya yakni tidak disiarkan secara langsung maupun tanpa audio.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan alasan mengapa jaksa meminta hal tersebut.
Alasan permintaan tersebut agar saksi yg belum dihadirkan dalam persidangan ini tidak mendengar langsung maupun tidak langsung keterangan saksi yang sedang atau sudah menjalani persidangan.
Jika saksi yang belum menjalani persidangan mengetahui keterangan yang disampaikan saksi yang telah menjalani persidangan, maka hal ini dapat menjadi kendala tersendiri bagi jaksa untuk membuktikan apa yang ada pada surat dakwaan.***

Share this article
Berikut alasan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini diharapkan tidak disiarkan secara langsung.