AYOJAKARTA- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menangapi penetapan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Maskapai Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian bersih-bersih BUMN.
Dalam jumpa pers hari ini, Senin (27/6/2022), Kejagung menetapkan dua tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo. Keduanya disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,8 triliun.
Penetapan ini, ungkap Erick bagian dari program bersih-bersih BUMN, namun program ini, bukan hanya menyasar, melakukan penangkapan terhadap pihak yang berbuat curang, tetapi juga membaiki sistem bisnis di BUMN itu sendiri.
Baca Juga: Erick Thohir Kunjungi Nasabah PNM Mekaar di Tapanuli Utara
"Yang terpenting, bagaimana program ini kita memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan kementerian BUMN," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejagung Jakarta, Senin (27/6/2022) dikutip dari suara.com.
Erick melanjutkan, dengan sistem bisnis yang baik, maka pihak-pihak yang bekerja di BUMN tidak terlena akan praktik-praktik kecurangan.
"Jadi, bagaimana program ini bisa menyelamatkan restrukturisasi dan sebuah solusi yang baik untuk kita semua," ucap dia.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Kembali Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan dan Sewa Pesawat di Garuda
Mantan Bos Klub Inter Milan tersebut melihat, restrukturisasi yang dilakukan oleh Garuda Indonesia telah berjalan. Hal ini dibuktikan dengan menangnya maskapai berlogo garuda biru itu dari PKPU.
"Ini suatu prestasi yang luar biasa dan hari ini PKPU memutuskan program restrukturisasi bisa dijalankan dengan proses yang Kita mauin sejak awal, bahwa Garuda ini kita selamatkan karena ini flight carrier tetapi jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa Proses bisnis yang bai," ucap dia.***

Share this article
Ada dua tersangka baru di Garuda, Menteri BUMN mengungkapkan bagian bersih-bersih terhadap pihak yang curang dan sistem bisnis BUMN