KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Bagi masyarakat yang ingin mengurus serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diwajibkan melengkapi sejumlah berkas dan persyaratan.
Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Proses ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Disarankan, lebih baik datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan pada H-2 jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Proses pembayaran pajak pun tidak memakan waktu lama, jika tak terjadi antrean maka hanya menghabiskan waktu paling lama 10 menit.
Kedua, siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, di antaranya membawa KTP atas nama yang tertera pada STNK, kemudian membawa BPKB, lalu membawa STNK. Seluruh dokumen yang dibawa harus berkas asli dan disertai lampiran fotokopi.
Baca Juga: Catat! Ini 14 Titik Terbaru Gerai Samsat Keliling di Jadetabek untuk Bayar Pajak
Tata cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat:
1. Masyarakat harus menyiapkan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), fotokopi KTP atas nama STNK, fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Masyarakat datang ke Samsat domisili, kemudian mengisi formulir pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disediakan di kantor Samsat.
3. Setelah melengkapi dan membawa dokumen tersebut, masyarakat langsung menuju ke loket penyerahan berkas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Anies Soal Stadion JIS: Dibiayai Pajak Warga Jakarta dan Jadi Kebanggaan Warga Jakarta
4. Kemudian setelah menyerahkan berkas, masyarakat diarahkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke loket pembayaran.
5. Setelah itu, masyarakat menunggu hingga STNK selesai diterbitkan.
Petugas yang berjaga di gerai Samsat Keliling pun mewajibkan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Share this article
Bagi masyarakat yang ingin mengurus serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diwajibkan melengkapi sejumlah berkas dan persyaratan.