JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Info lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta pada hari ini, Kamis 7 April 2022.
Sejumlah lokasi pun sudah disiapkan untuk melayani masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlaku.
Namun, jangan lupa untuk menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM Anda yang sudah habis masa berlakunya.
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Siapkan Syaratnya, SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di Mana Saja?
Adapun lokasi layanan SIM keliling Jakarta tersebut yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland dan LTC Glodok
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Seperti diketahui, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: 5 Lokasi Ini Disiapkan untuk Beri Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM keliling Jakarta, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Share this article
Sejumlah lokasi diJakarta pun sudah disiapkan untuk melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya