JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Shandy Purnamasari owner MS Glow sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
"Laporan terdaftar dengan nomor register LP/B/484/VII//2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko melansir @matamatadotcom Rabu (23/3/2022).
Dalam laporannya, Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik MS Glow mengadukan dugaan kejahatan terkait merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Baca Juga: Usai Sentil Brand Lokal yang Tampil di Paris Fashion Week, Even Organizer Tuntut Wanda Hamidah
"Dilaporkan bulan Agustus 2021," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dari laporan Shandy Purnamasari, Putra Siregar dikenakan dugaan kejahatan terkait merek atas pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga: Hanya Sean Sheila dan Jewel Rock, Brand Indonesia yang Resmi Diundang Paris Fashion Week
Putra Siregar juga dikenakan dugaan kejahatan terkait rahasia dagang atas pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Terakhir, Putra Siregar dikenakan dugaan perbuatan curang dan penipuan atas pelanggaran Pasal 378, Pasal 55 serta 56 KUHP.
Buntut laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar, Juragan 99 sudah diperiksa sebagai saksi. Namun belum diketahui kapan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Buka Cabang di Bogor, MS Glow Clinic Siapkan Promo Perawatan Mulai dari Rp100 Ribu
Polisi juga belum menjabarkan secara rinci juga oleh polisi terkait detil pelaporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Share this article
Shandy Purnamasari owner MS Glow sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.