KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram di wilayah Jati Bening, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan dalam kasus ini petugas kepolisian menangkap tiga orang tersangka.
"Telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang yaitu NH alias T, BN, AL laki laki semua," ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Penangkapan berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Kota Bekasi.
Baca Juga: Komika Fico Fachriza Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Amankan Sejumlah Barang BuktI
Kemudian, pada Kamis 27 Januari 2022 petugas kepolisian melakukan pembelian terselubung yang dilakukan terhadap NH.
Saat itu, petugas kepolisian langsung mengamankan seorang tersangka berinisial NH.
"Namun dialihkan (oleh tersangka) ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang ada barang, selanjutnya informan menyanggupi kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku," jelasnya.
Saat melakukan transaksi antara NH dan informan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 1 kilogram narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Ardhito Pramono Ikut-ikutan Segera Ajukan Rehabilitasi usai Terjerat Narkoba
"Kemudian dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku NH dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya," katanya.
Setelah menangkap NH, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan. Alhasil, didapat informasi bahwa NH merupakan orang suruhan dari tersangka AL untuk mengedarkan ganja.
Sementara itu, AL mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka BN yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba Bersama Suami, Keluarga Pedangdut Velline Chu Ajukan Rehabilitasi
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 24 bungkus yang diduga ganja dengan berat satu bungkusnya 1 kilogram. Kemudian, 14 bungkus diduga ganja dengan berat satu bungkusnya setengah kilogram.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakakan dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Share this article
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram di wilayah Jati Bening, Kota Bekasi.