KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang kakek bernama Wiyanto Halim (89) yang dituding mencuri mobil di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur, Minggu 23 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan kejadian berawal ketika Wiyanto menyerempet pengendara motor di daerah Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Setelah terjadi penyerempetan, Wiyanto tidak menghentikan laju mobilnya.
"Kasus ini bermula ketika adanya serempetan di Jalan Cipinang Muara, Pulogadung, ada seorang pengendara sepeda motor yang merasa dirugikan dengan adanya serempetan itu, kemudian karena korban tidak menghentikan mobilnya lalu korban dikejar," ujarnya di Polres Jakarta Timur, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: Kronologi Satu Anggota TNI Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Penjaringan, Satu Pelaku Ditangkap
Kemudian, Wiyanto diteriaki dengan kata 'maling' dan dikejar oleh massa yang terbawa kata-kata provokatif tersebut.
"Lalu korban diteriaki oleh kata-kata provokasi yaitu dengan kata-kata 'maling'. Orang-orang sekitar pun mengiranya itu mobil curian, inilah yang membuat pengendara lain bersimpatik atas teriakan maling tersebut," katanya.
Massa pun mengejar mobil yang dikendarai Wiyanto hingga terjadi pengeroyokan di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur.
"Kemudian, secara beramai-ramai mengikuti dan membuntuti mobil korban hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhir di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur, dengan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).
"Dugaan provokasi teriakan maling itu tidak benar. Hasil pengecekan itu adalah mobil korban," katanya.
Menurut Zulpan, para tersangka memiliki peran yang berbeda ketika melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Tersangka TJ (21) berperan menendang ke arah pinggang dan perut korban. Lalu tersangka JI (23) berperan menendang ke bagian atas tubuh korban.
Tersangka lainnya berinisial RYN (23) berperan menarik paksa tangan korban pada saat korban berada di dalam mobil, hingga korban keluar dari mobil. RYN juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala korban.
Sementara itu, tersangka berinisial MA (18) berperan menginjak kaca mobil korban bagian depan hingga pecah. Kemudian, pelaku MJ (18) berperan menendang korban dan juga menendang mobil korban.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Pelaku Pengeroyokan Kakek yang Dituding Maling di Cakung, Ini Peran Pelaku
Dalam kasus ini, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti di antaranya baju, helm dan satu unit mobil Toyota Rush bernomor polisi B 1859 SYL milik korban.
"Penetapan tersangka hasil dari olah TKP, rekaman kamera CCTV, data dan fakta di lapangan. Kita terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, sehingga motif utamanya akan segara terungkap," tuturnya.
Meski telah menetapkan lima tersangka, petugas kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait pelaku pengeroyokan lainnya.
"Berdasarkan rekaman CCTV yang kami miliki terhadap korban pengeroyokan, ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih dari 5 orang. Saat ini kami sudah melakukan data kendaraan yang terlibat pengeroyokan, sudah mengidentifikasi kepemilikan kendaraan yang mengejar mobil korban," jelasnya.
Akibat perbuatanya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Juncto Pasal 155 ayat 1 KUHP, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Wiyanto Halim (89) tewas dihakimi oleh sekelompok orang di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur, Minggu 23 Januari 2022. Wiyanto dikeroyok lantaran diteriaki dan dituding sebagai pelaku pencurian mobil.

Share this article
Menginformasikan mengenai kronologin salah sasaran seorang kakek yang dikeroyok karena dituduh mencuri mobil sehingga massa terprovokasi.