KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya tidak menahan artis sinetron bernama Cassandra Angelie alias CA yang terlibat kasus prostitusi. Meski tidak ditahan, CA dikenai wajib lapor oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenai wajib lapor.
"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Menurut Zulpan, terdapat sejumlah pertimbangan sehingga CA tidak dilakukan penahanan. Saat diamankan oleh petugas kepolisian, CA dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"CA ini selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun, sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," tuturnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Artis Berinisial CA Terkait Dugaan Prostitusi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron bernama Cassandra Angelie alias CA terkait dugaan prostitusi online. CA diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/ 2021) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan CA ditangkap lantaran terlibat dalam kasus prostitusi online.
"Kejadiannya adalah pada Rabu (29/12/2021), sekitar 21.30 WIB. Di hotel mewah Jakarta, yang berlokasi di jalan Kebon Kacang Raya Nomor 2, Jakarta Pusat," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian menetapkan CA dan tiga muncikari sebagai tersangka prostitusi online.
"Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," tuturnya.

Share this article
Polda Metro Jaya tidak menahan artis sinetron bernama Cassandra Angelie yang terlibat kasus prostitusi. Meski tidak ditahan ia wajib lapor.