JAKARTA, AYOJAKARTA.COM— Setelah terjadi polemik, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2022 tentang revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Praktis, dengan ditekennya Kepgub ini maka UMP DKI Jakarta untuk tahun depan resmi naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
“UMP DKI Tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Anies dalam Kepgub yang diteken Kamis (16/12/2021) lalu, dikutip Senin (27/12).
Melansir Republika-jaringan Ayojakarta.com, dalam Kepgub tersebut, Anies menyatakan, para pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
Utamanya, memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja.
Baca Juga: Kenapa Anies Berani Revisi UMP Jakarta? Pengamat: Upaya Raih Dukungan Buruh
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP tadi,” tegas Anies.
Kendati demikian, pengusaha yang telah menetapkan upah melebih nilai UMP tersebut dilarang menurunkan atau mengurangi upah. Apabila terjadi, Pemprov DKI akan menindak dengan sanksi dan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut Anies menambahkan, dalam Kepgub juga dijelaskan bahwa Pemprov DKI akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Prakerja Jakarta dengan berbagai manfaat.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelontorkan Dana Hibah untuk 10 Parpol, Anies: Total Sebesar Rp27,2 Miliar
Di antaranya, bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.
“Dengan syarat pekerja yang memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi masa kerja,” tuturnya.
Dengan terbitnya keputusan ini, Kepgub No. 1395 tentang UMP 2022 sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tegas Anies lagi.
Baca Juga: Wagub DKI Tanggapi Desakan Buruh agar UMP Jakarta 2022 Direvisi: PP Harus Diubah Dulu
Sebelumnya, soal UMP DKI ini menjadi pro kontra. Sikap Anies yang merivisi dengan menaikkan UMP mendapatkan dukungan dari buruh.
Namun, tidak bagi kalangan pengusaha yang bahkan akan menuntut Anies jika tetap keukeuh dengan keputusannya tersebut menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

Share this article
Dengan ditekennya Kepgub ini maka UMP DKI Jakarta untuk tahun depan resmi naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.