JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Polda Metro Jaya membatalkan kebijakan penerapan ganjil-genap atau gage di empat ruas jalan tol saat pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: 5 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang di Jakarta, Langgar Ganjil Genap
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Selasa (21/12), Sambodo tak menjelaskan latar belakang atau pertimbangan dibatalkannya kebijakan tersebut.
Menurutnya, hal itu merupakan wewenang daripada Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
"Tanya ke Kemenhub ya," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di 13 Titik Wilayah Ibu Kota
Adapun Empat ruas jalan tol yang awalnya akan menerapkan kebijakan gage, yakni: Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Kebijakan ini sebelumnya hendak dilakukan sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya juga mengatakan, rencana penerapan ganjil genap di empat ruas jalan tol itu akan diterapkan pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Jakarta Mulai Macet Lagi, Ganjil Genap Bakal Ada 25 Titik
Langkah itu mendapatkan dukungan penuh PT Jasa Marga (Persero) selaku operator jalan tol. Hanya saja, belum ada informasi lanjutan terkait waktu dan sanksinya.

Share this article
Polda Metro Jaya membatalkan kebijakan penerapan ganjil-genap atau gage di empat ruas jalan tol saat pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru