JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi berharap bangsa Indonesia tetap menjaga kerukunan dan toleransi.
Imbauan ini dilakukan menjelang perayaan Hari Raya Natal yang rentan memunculkan pro kontra boleh atau tidaknya seorang muslim menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakan Natal.
Zainut mengakui ada perbedaan pandangan ulama terkait ucapan selamat Natal. Ada sebagian ulama yang melarang ucapan selamat Natal, dan sebagian lainnya membolehkan.
Terkait perbedaan hukum ucapan selamat Natal ini, kata Zainut, dirinya menghormati pendapat ulama yang tidak menyarankan memberikan ucapan selamat Natal.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Positif Covid-19, Tugas Birokrasi Digantikan Wamenag Zainut Tauhid
Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
"Begitu juga sebaliknya, saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia," ujar Wamenag Sabtu (18/12/2021) seperti dilansir dari Suarajakarta.com jaringan Ayojakarta.com Minggu (19/12/2021).
Zainut kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan juga untuk terus menjaga, memelihara kerukunan serta persaudaraan.
Baca Juga: Wamenag: Saya Yakin Reuni 212 Diisi Kebaikan
"Perbedaan pendapat ulama ini janhan dijadikan polemik yang justru mengganggu kerukunan antarumat beragama. Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini pada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan, bahkan mengafirkan. Ini semua demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai," tandas Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.
Zainut yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menjelaskan, MUI Pusat belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat kristiani yang merayakan Natal.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Joseph Suryadi sebagai Tersangka Penistaan Agama, Dijerat dengan Pasal Berlapis
"Jadi MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," ujar Wamenag.

Share this article
Wamenag mengimbau supaya ucapan selamat Natal bagi umat Kristiani tidak dijadikan sebuah polemik yang dapat memecah belah persatuan.