AYOJAKARTA - KJP Plus bisa dicabut status penerimaannya oleh Dinas Pendidikan.
Namun, jangan khawatir karena KJP Plus bisa dicabut hanya jika melakukan pelanggaran tertentu.
Selain KJP Plus bisa dicabut, dana KJP Plus yang sudah diterima juga bisa ditarik kembali.
Sanksi berupa pencabutan dan penarikan dana KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2018 Pasal 35.
Baca Juga: Digeruduk, Anies Bilang Ini di Depan Massa Buruh yang Padati Balai Kota Jakarta
Oleh karena itu, perhatikan hal-hal berikut agar KJP Plus tidak dicabut oleh Dinas Pendidikan.
Peserta Didik penerima KJP Plus dilarang :
1. Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
2. Merokok;
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
5. Terlibat dalam kekerasan/bullying;
6. Terlibat tawuran;
Baca Juga: Daftar Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Orang Tua Peserta Didik Penerima KJP Plus
7. Terlibat geng motor/geng sekolah;
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol;
9. Terlibat pencurian;
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/ penjambretan;
11. Terlibat perkelahian;
12. Terlibat penipuan;
Baca Juga: Selama Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Catat 16.859 Pelanggaran
13. Terlibat nyontek massal;
14 . Membocorkan soal/kunci jawaban;
15. Terlibat pornoaksi/pornografi;
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
18. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
Baca Juga: Pelatih Persija Bertekad Kalahkan Borneo FC untuk Kado Ulang Tahun The Jakmania
20. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
21. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
22. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Setelah mengetahui hal-hal yang menyebabkan KJP Plus bisa dicabut, orang tua/ wali peserta didik bisa secara aktif mengarahkan anak-anaknya agar terhindar dari kehilangan status sebagai penerima KJP Plus.

Share this article
Sanksi berupa pencabutan dan penarikan dana KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2018 Pasal 35.