JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar Reuni 212 di sekitar Patung Kuda tepatnya di seberang kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember 2012 mendatang.
Namun, hingga saat ini polisi belum mengeluarkan izin penyelenggaraan Reuni 212.
Polda Metro Jaya menganggap ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia sehingga polisi belum mengeluarkan izin Reuni 212. Salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Belum Berikan Izin Aksi Reuni 212
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum, harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Ayojakarta.com, Minggu (28/11).
Selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Baca Juga: Pengelola Tolak Acara Reuni 212 di Monas Atas Arahan Gubernur Anies
Pasalnya kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi belum berakhir.
"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas Covid karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi Covid-19," tutur Zulpan.
Baca Juga: Reuni 212, Konsolidasi Umat atau Parade Pidato?
Panitia Reuni 212 juga harus kantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara. Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, seperti juga diberitakan Ayojakarta.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada PA 212 untuk mempertimbangkan lagi rencana menggelar Reuni 212 lantaran masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: PKS Singgung Reuni 212 dalam Rapat APBD DKI
"Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1. Mohon dipertimbangkan, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata Wagub DKI di Balai Kota, Jumat (26/11) malam.

Share this article
Polda Metro Jaya menganggap ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia sehingga polisi belum mengeluarkan izin Reuni 212.