AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis 25 November 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Baca Juga: Usai Dikeroyok Anggota PP, AKBP Dermawan Karosekali Alami Luka Hematoma
"Untuk yang melakukan pemukulan terhadap perwira menengah Polda Metro Jaya, ditetapkan satu orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 26 November 2021.
Zulpan menjelaskan, hingga saat ini petugas kepolisian masih memeriksa RC secara mendalam.
"Untuk tersangka pemukulan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Buntut Bentrok Antar Ormas di Karawang: Kami Sita Sajam
Menurut Zulpan, pengeroyokan terhadap Dermawan Karosekali dilakukan oleh beberapa orang. Dengan demikian, kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
"Karena dari rekaman yang kita miliki bahwa hasil di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tidak sendiri," tuturnya.
Share this article
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sajam.