KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya belum memberikan izin keramaian terkait akan adanya kegiatan Reuni 212.
Kegiatan reuni 212 rencananya akan dilaksanakan di titik kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021.
Dalam kegiatan reuni 212 ini, beragendakan tuntutan pembebasan Rizieq Shihab dan penuntasan kasus tewasnya enam laskar FPI.
Baca Juga: Operasi Nila Jaya, Polda Metro Amankan 1,74 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian hingga saat ini belum memberikan izin keramaian aksi Reuni 212.
Menurut Zulpan, ada sejumlah persyaratan aksi yang belum dapat dipenuhi.
"Sampai sekarang kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi," ujar Zulpan, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Terungkap! Peran 3 Pelaku Penembakan terhadap Komandan BAIS di Pidie Aceh
Zulpan berharap agar Reuni 212 tidak dilaksanakan dengan aksi massa, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Masyarakat juga diharap memiliki empati, karena kerumunan yang terjadi bisa berpotensi pada penyebaran Covid-19," tuturnya.
Ketika ditanya alasan apa yang membuat Polda Metro belum memberi izin Reuni 212, Zulpan menjelaskan pihak penyelenggaran belum menyertakan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Pak Anies, Tolong Cari Sobat Ente Fadli Zon
"Salah satunya surat rekomendasi Satgas Covid-19 yang belum dipenuhi," katanya.

Share this article
Kegiatan reuni 212 rencananya akan dilaksanakan di titik kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.