JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada 2022 tahun depan.
Perluasan kriteria tersebut meliputi upah minimum provinsi (UMP) ditambah 15 persen atau sebesar maksimal Rp 5.122.025 per bulan.
Adapun UMP yang ditekankan adalah upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap.
Saat ini, sudah ada sekitar 41 ribu penerima KPJ untuk ketentuan yang saat ini berlaku, yakni dengan UMP ditambah 10 persen.
Beberapa manfaat KPJ adalah untuk naik Transjakarta gratis, menerima pangan subsidi, menjadi anggota di Jakgrosir dan anak-anak penerima KPJ mendapatkan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Baca Juga: Naik, Kemnaker Sebut Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja dengan Persyaratan Berikut
Melansir Suarajakarta.id jaringan Ayojakarta.com Selasa (23/11/2021) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (22/11/2021) menuturkan apabila ditetapkan UMP 15 persen maka penambahan 5 hingga 6 ribu pekerja yang dapat Kartu Pekerja Jakarta.
Andri menuturkan pada awalnya sarikat pekerja mengusulkan kenaikan 20 persen untuk perhitungan UMP pada 2022 mendatang. Namun atas dasar kesepakatan dan pertimbangan bersama dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu termasuk masukan dari organisasi serikat pekerja maka dicapai UMP plus 15 persen.
Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek silang besaran upah pekerja. Namun, KPJ hanya khusus bagi pekerja di Ibu Kota dengan KTP DKI Jakarta.
pekerjBaca Juga: Penambahan 130 Kasus Covid-19 di Jakarta, 47 Persen dari Pekerja Imigran
Andri mengatakan, KPJ berlaku hingga pekerja itu pensiun atau tidak ada termin waktu setelah sebelumnya hanya berlaku satu tahun.
"Awalnya hanya satu tahun pekerja baru dapat fasilitas, sekarang selama bekerja, KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat. Tetap dapat hingga pensiun," katanya.
Untuk mekanisme pendaftaran, lanjut dia, dapat melalui federasi, perusahaan atau langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta.
Adapun mekanisme pendaftaran, lanjut dia, dapat melalui federasi, perusahaan atau langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta.
Syaratnya, yakni KTP DKI, berpenghasilan maksimal setara UMP plus 10 persen dari UMP dan slip gaji.
Selain memperluas, KPJ UMP plus 15 persen dan KJP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengadakan program biaya pendidikan masuk sekolah.
Adapula program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK maupun pekerja atau buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya dan program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Upah Minimum Pekerja akan Naik 2022
Adapula program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan asosiasi pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi federasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki usaha. Kemudian, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, 'Mobile Training Unit", Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi serta kolaborator.
"Serta pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order," tutupnya.

Share this article
Menginformasikan mengenai rencana Pemprov DKI yang memperluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) di tahun 2022 mendatang.