AYOJAKARTA.COM -- Ada kabar yang membahagiakan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta di awal tahun 2025 ini terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Setelah melewati proses diskusi dan juga koordinasi antara Komisi E DPRD serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah disepakati bahwa KJP Plus akan diaktifkan kembali.
KJP Plus ini diaktifkan kembali bagi siswa yang sebelumnya sudah dicabut status penerimaannya.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Verifikasi
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Taufik, telah memastikan bahwa ada sekitar 105.255 siswa telah dicabut status KJP Plus berdasarkan data dan verifikasi tahap II tahun 2024 akan diaktifkan kembali.
Pemulihan status tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2025 ini.
Keputusan tersebut diambil untuk memastikan seluruh warga Jakarta yang berhak dapat akses pendidikan yang layak bisa menerima manfaat dari program KJP Plus.
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta sudah berusaha keras untuk kembalikan hak warga yang KJP Plus nya dicabut.
Baca Juga: KJP Plus Januari 2025 Sudah Cair ke Rekening, Penerima Baru Belum Bisa Cairkan Sebelum Lakukan Ini
Pemulihan ini akan dilaksanakan pada tahap I tahun 2025 dan diharapkan pencairan dana KJP Plus akan dijalankan paling lambat pada akhir Januari 2025.
Plt. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan apresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan respon keluhan warga tentang pencairan KJP Plus.
Ia memastikan bahwa warga yang KJP Plus nya telah dicabut pada tahap II tahun 2024 masih akan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2024 Cair! Ada 523 Ribu Siswa DKI Jakarta Akan Terima Bantuan
Klarifikasi ini juga ditujukan bagi masyarakat yang terindikasi punya kendaraan roda empat atau aset lain yang melampaui dari ketentuan program KJP Plus.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menambahkan bahwa masyarakat yang merasa tidak mempunyai aset yang menyebabkan pemblokiran KJP Plus bisa segera melaksanakan proses klarifikasi dan perbaikan data.
Momentum ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Jakarta untuk memperbaiki data yang salah.
Klarifikasi bisa dilaksanakan melalui SKPD terkait, seperti Samsat atau Dinas Pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk memastikan bahwa penyaluran program KJP Plus tepat sasaran serta bisa memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.
Baca Juga: Hore! 523.622 Peserta Didik Sudah Cair KJP Plus Tahap 2, Begini Besaran Nominalnya
Proses klarifikasi dan verifikasi data akan dilaksanakan dengan teliti untuk memastikan bahwa hanya yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan KJP Plus.
Diharapkan program KJP Plus ini bisa terus berjalan dan memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.***
Share this article
Ada kabar yang membahagiakan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta di awal tahun 2025 ini terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.