TEBET, AYOJAKARTA - Hasil verifikasi data final penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2021 telah rampung. Sebelumnya, tahapan tersebut diperpanjang hingga 15 Oktober lalu dari jadwal awal yang seharusnya ditutup pada 13 Oktober.
Lalu, berapa jumlah total siswa sebagai penerima dalam KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 ini? Mengonfirmasi hal tersebut, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi belum dapat merinci jumlah data secara rinci.
"Tunggu terbit Kepgub tentang penerima dan besaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021," ujar Waluyo kepada Ayojakarta, Senin (25/10).
Besaran dana KJP Plus Tahap 2 per bulan
A. Besaran dana operasional per bulan untuk sekolah/madrasah negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
SD/MI/SLB : Rp 250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000
SMA/MA/SMALB : Rp 420.000
SMK : Rp 450.000
PKBM : Rp 300.000
LKP : Rp 1.800.000 per semester
B. Besaran dana untuk non peserta PPDB Bersama dan non penerima subsidi peningkatan mutu pendidikan:
SD/MI/SLB : Rp 250.000 (operasional) ; Rp 130.000 (SPP) ; maksimum Rp 1 juta (masuk sekolah)
SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000 (operasional) ; Rp 170.000 (SPP) ; maksimum Rp 1,5 juta (masuk sekolah)
SMA/MA/SMALB : Rp 420.000 (operasional) : Rp 290.000 (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)
SMK : Rp 450.000 (operasional) : Rp 240.000 (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)
C. Besaran dana per bulan sekolah swasta (peserta PPDB bersama)
SMA Klaster I : Rp 420.000 (operasional) ; maksimum Rp 620.000 (SPP) ; maksimum Rp 3 juta (masuk sekolah)
SMA Klaster II : Rp 420.000 (operasional) ; maksimum Rp 920.000 (SPP) ; maksimum Rp 7 juta (masuk sekolah)
SMA Klaster III : Rp 420.000 (operasional) ; maksimum Rp 1,1 juta (SPP) ; maksimum Rp 10 juta (masuk sekolah)
D. Biaya sosial subsidi peningkatan mutu pendidikan sekolah swasta
SMA : Rp 420.000 (operasional) ; Rp 1,1 juta (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)
SMK : Rp 450.000 (operasional) ; Rp 1,1 juta (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)
Penggunaan fasilitas
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Seragam dan kelengkapan
- Komputer dan laptop
- Makanan bergizi
- Kacamata dan alat bantu pendengaran
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Buku dan penunjang pelajaran
- Kalkulator scientific
- Alat dan/atau bahan praktik
- Alat simpan data elektronik
- Sepeda
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Selain itu, penerima KJP Plus juga dapat menggunakan beberapa fasilitas secara gratis, seperti TransJakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi.

Share this article
Hasil Final Pendataan KJP Plus Tahap 2 Rampung, Daftar Penerima Tunggu Keputusan Gubernur, Sebelumnya, tahapan tersebut diperpanjang