AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025 dikabarkan akan segera cair dan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Biasanya, dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicairkan pada tanggal 4-6 setiap bulannya.
Namun, sampai berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI masih belum melakukan pencairan dana bantuan.
Baca Juga: Cek Saldo KJP Plus, Begini Cara Periksa Status Penerimaan Bantuan Pakai NIK
Walau begitu, kemungkinan besar dana bantuan KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025 akan tetap disalurkan pada bulan ini, meskipun tanggal pencairannya sedikit mundur.
Cara Cek Status Penerima Bantuan KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025
Adapun masyarakat bisa mengecek status Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus baik secara online maupun offline.
Berikut ini merupakan beberapa cara cek status penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025.
Baca Juga: Benarkah KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 Cair Bulan Ramadhan? Berikut Skema Penyaluran Terbaru
1. Melalui Sekolah
Calon penerima bisa menanyakan status pendaftaran langsung ke pihak sekolah.
Nantinya pihak sekolah sekolah akan memberikan informasi terbaru tentang status Kartu Jakarta Pintar Plus.
2. Melalui Aplikasi JakOne Mobile
Selain mengecek secara langsung ke sekolah, siswa atau orang tu/.wali dapat mengecek status penerima secara online.
Ikut langkah-langkah berikut:
- Download dan aplikasi JakOne Mobile di Play Store atau App Store
- Login jika sudah mempunyai akun atau Daftar jika belum mempunyai akun
- Cari menu "KJP Plus" untuk melihat status pencairan.
3. Melalui Website Resmi KJP
Selain melalui aplikasi, siswa atau orang tua/wali murid juga bisa mengecek melalui laman resmi KJP milik Pemprov DKI Jakarta.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu Cek Status Penerima
- Masukkan data yang diminta
- Status penerima akan ditampilkan.
Demikianlah informasi terkait cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025.***
Share this article
KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025 dikabarkan akan segera cair dan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.