GAMBIR, AYOJAKARTA - Kontrak kerjasama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang diperpanjang 5 tahun.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap perpanjangan kerjasama ini dapat menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Senin (25/10).
Anies mengatakan, perjanjian kerja sama langsung ditandatangani oleh dirinya sendiri dan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Syafrizal.
"Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah," ucapnya.
Diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waktu pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara itu, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain, penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai, hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, dan lain-lain.
Share this article
Kontrak kerjasama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diperpanjang