Polisi Amankan Ganja Seberat 1,3 Ton dari Jaringan Lintas Provinsi Aceh - Medan - Jakarta
KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan total seberat 1,3 ton narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi asal Aceh-Medan-Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengungkapan berawal dari ditangkapnya dua tersangka di Tangerang pada September 2021 yang lalu.
"Ada 12 tersangka kami amankan dari 1,3 ton ganja jaringan Aceh Medan Jakarta. Ada empat TKP di sini dari total 1,3 ton ganja ini. Berawal pada tanggal 10 September lalu, kami amankan dua tersangka RH, kami amankan di Ciputat Timur Tangerang. Lalu AF alias N kami amankan 58,37 gram ganja atau 58 paket, dimana dua tersangka ini kami amankan 10 September dan AF 12 September," ujarnya, Senin 18 Oktober 2021.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan kepada dua tersangka yang diamankan.
"Dari dua orang ini berkembang lagi sekitar 24 September kami amankan 3 tersangka di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pertama A alias B, lalu IT, dan MA alias A. Dari ketiga orang di wilayah Tambora kami amankan lebih dari 112 kilogram ganja," jelasnya.
Setelah melakukan pengembangan, petugas kepolisian menemukan informasi yang mengarah ke wilayah Aceh, lalu polisi menuju ke Aceh dan berhasil mengamankan sebuah mobil berisi ganja.
"Dikembangkan lagi di Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk mencari asal ganja tersebut. Lalu mendapatkan hasil barang tersebut berasal dari Aceh lintas Medan, maka ini sindikat Aceh, Medan dan Jakarta," katanya.
Pelaku menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut ganja yang nantinya akan dikirim ke Jakarta.
"Tim berangkat menuju Aceh, di sana menangkap empat orang, AK sebagai penjual, B sebagai perantara jual beli, IU sebagai sopir dan MH sebagai kernet. Di situ kita temukan hampir 600 kilogram ganja di mobil L300," tuturnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian menangkap sebanyak 12 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Kami dapatkan pelaku lain dikembangkan lagi oleh tim. Pada 11 Oktober di lintas barat Sumatera ada 3 tersangka kami amankan, yakni R yang mengawal ganja, E pengawal, dan H sopir pembawa ganja. Ada dua kendaraan kami amankan, beratnya hampir 600 kilogram ganja," jelas Yusri.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Lampung untuk membekuk para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Total ada 1,3 ton lebih ganja di bawa dari Aceh dan didistribusikan ke Jakarta lewat Medan. Jadi ini pengembangan dari Tangerang Selatan, lalu ke Tambora dan kemudian ke Aceh lalu Medan," tuturnya.
Tak hanya itu, polisi masih memburu tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada enam DPO masih kami kejar, untuk satu paket 1 kilogram ganja dijual Rp5 juta sampai di Jakarta. Keuntungan beda-beda ada yang dapat 100 ribu perkilogram, ada yg dapat 1,5 juta perkilogram, tergantung peran masing-masing dari 12 pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subscribe Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Baca Juga
Metropolitan
Share this article
Petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan total seberat 1,3 ton narkotika jenis ganja