KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 18 laporan dengan 31 orang tersangka dalam waktu 2 bulan (Januari hingga Februari 2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menjelaskan motif para pelaku yakni menyembunyikan sabu ke dalam bungkus Teh China Guan Yingyang.
Kemudian, dengan modus lainnya yakni menyembunyikan salah satu sabu di dalam speaker aktif sound system.
"Dari data pengungkapan tersebut terdapat Ekstasi jenis baru (1.000 butir) yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan 1," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya! Ketiga Kali Roby Geisha Kembali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu 26,4 kilogram, Ekstasi 1.979 butir, Ganja 8 kilogram, Delta 9 THC 2.832 gram dan Happy Five 399 butir.
"Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa. Dengan rincian sabu 26,4 kilogram merusak 132.205 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi 1.979 butir merusak 1.979 orang dengan assumsi 1 orang mengkonsumsi 1 butir xtc," katanya.
Para pelaku berencana untuk mengedarkan sebanyak seribu ekstasi jenis baru ke Kampung Bahari, Tanjung, Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Dugaan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Vokalis Band Sisitipsi
"Ganja 8.050 gram merusak 8.050 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram ganja. Bubuk Delta 9 THC 2.832 gram merusak 2.832 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram Delta 9 THC. Happy Five 399 butir merusak 399 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir H.5," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Share this article
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika sebanyak 18 laporan dengan 31 orang tersangka dalam waktu 2 bulan.