TEBET, AYOJAKARTA - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2021 saat ini sedang memasuki tahap data finalisasi calon penerima. Sebelumnya, pendataan sudah dimulai sejak pertengahan September 2021. Lalu, bagaimana progres data penerima?
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, jumlah data final penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 ini belum tetap.
"Belum final," jawab Waluyo ketika dikonfirmasi Ayojakarta, Selasa (12/10/2021).
Diketahui, saat ini Dinas Pendidikan DKI sedang berlangsung penetapan finalisasi data penerima yang dijadwalkan dari 1 hingga 13 Oktober ini. Sedangkan untuk pencairan, Waluyo mengungkapkan sedang dipersiapkan proses perbal Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penerima dan besaran KJP Plus Tahap 2.
"Setelah terbit Kepgub, Dinas Pendidikan memberikan surat perintah kepada Bank DKI untuk melakukan pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening siswa penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021," ujarnya.
Bagi peserta didik atau siswa yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
4. Pilih tahapan penyaluran
5. Kemudian klik cek
Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/
Berikut besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:
Besaran dana per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
1. SD/MI/SLB
Biaya personal per bulan: Rp250.000
2. SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan:
Rp300.000
3. SMA/MA/SMALB
Biaya personal per bulan: Rp420.000
4. SMK
Biaya personal per bulan: Rp450.000
5. PKBM
Biaya personal per bulan: Rp300.000
6. LKP
Biaya personal per semester: Rp1.800.000
Besaran dana per bulan Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
1. SD/MI/SLB:
- Biaya Personal per bulan: Rp250.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp130.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp1.000.000
2. SMP/MTs/SMPLB
- Biaya personal per bulan: Rp300.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp170.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp1.500.000
3. SMA/MA/SMALB
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000
4. SMK
-Biaya personal per bulan: Rp450.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000
Besaran dana per bulan Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
1. SMA Klaster 1
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp620.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp3.000.000
2. SMA Klaster II
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp920.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp7.000.000
3. SMA Klaster III
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp1.100.000
- Biaya Pendidikan Masuk Sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp10.000.000
Bantuan Sosial Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Swasta
1. SMA
- Biaya personal per bulan Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp1.100.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000
2. SMK
- Biaya personal per bulan: Rp450.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp1.100.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000
Selama Covid-19:
- Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai/nontunai.
- Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan (termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Share this article
Soal Finalisasi Data Penerima KJP Plus Tahap 2, Begini Kata P4OP DKI Jakarta, pendataan sudah dimulai sejak pertengahan September 2021