KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan para pelaku kerap beraksi di tempat sepi.
"Kejahatan jalanan di Jakarta ini menjadi keresahan masyarakat, kejahatan seperti curat, curas dan curanmor. Modusnya mereka mencari tempat-tempat yang sepi dan mereka berkelompok, biasanya mereka hentikan dan tidak segan-segan memberi kekerasan ke korban ini," ujarnya, Senin 11 Oktober 2021.
Yusri menjelaskan, kasus curat terjadi di wilayah Tambun, Bekasi. Berawal dari adanya laporan kepolisian yang menimpa korban berinisial A di wilayah Tambun, Minggu 26 September 2021.
"Kami amankan ada 4 tersangka, berhasil diamankan pertama pelaku EH ini todongkan celurit ke korban kemudian bacok korban," tuturnya.
Kemudian, petugas kepolisian menangkap pelaku berinisial EH. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, pelaku berinisial EH berperan sebagai pengatur strategi.
"EH memang atur strategi, dia lakukan dan dia rampas hasil kejahatan dari punya korban," katanya.
Tak lama kemudian, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial SB. Pelaku SB berperan sebagai joki
"Kedua kami tangkap SB alias S perannya joki, yakni dia yg bonceng A alias KA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi ada lima pelaku, satu DPO A yang kami kejar dan tahu identitasnya," jelasnya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial RA yang berperan sebagai penyedia senjata tajam.
"Pelaku P yang berperan sebagai joki yang berboncengan dengan EH. Kemudian pelaku keempat yakni RA alias A ini sediakan sajam, ada dua celurit disiapkan oleh RA untuk aksinya dengan teman-temannya," katanya.
Para pelaku juga kerap melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sasarannya mengincar pengendara sepeda motor yang tengah melintasi kawasan sepi di tengah malam.
"Modusnya biasa mereka secara bersama-sama dua tiga motor bergerak untuk cari tempat-tempat sepi. Lalu melihat situasi apakah ada korban dan biasa di tengah malam hari biasa cari sasaran 00.30 WIB dan lihat korban lewat di tempat sepi. Kemudian dia memepet untuk berhenti, satu berteriak hentikan korban minta barang-barang korban termasuk sepeda motornya," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tak segan untuk melukai korbannya. Korban juga sempat melawan pelaku, namun pelaku yang membawa celurit langsung merampas ponsel dan motor korban.
"Korban sempat mencoba melakukan perlawanan tapi diancam dengan celurit, sehingga kendaraan dan hp korban dibawa kabur pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Share this article
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), curanmor