TEBET, AYOJAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2021. Saat ini warga Jakarta menunggu penguman daftar peserta KJP Plus tahap 2.
Proses pendataan meliputi empat mekanisme sebelum sampai pada finalisasi penerima KJP yang jadwalnya diumumkan Oktober ini.
Di tengah jadwal penetapan finalisasi data penerima KJP, saat ini Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS ini nantinya menjadi salah satu acuan data yang berhak jadi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) KJP Plus tahap II tahun 2021
Setidaknya terdapat 5 ketentuan yang menjadi patokan petugas Dinsos untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS, yaitu:
-
Tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD.
-
Tidak memiliki mobil, karena DTKS terhubung dengan Bapenda. Terkadang yang menjadi kendala atau tidak lolos.
"Namanya masih di STNK, status kepemilikan masih, namun STNK-nya belum diubah namanya," kata Santoso.
-
Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
-
Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek, paling sedikit adalah 19 liter.
-
Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tersebut bisa langsung mendaftarkan diri.
Namun, bagi yang sudah mendaftar tapi tidak lolos tahap pemadanan data maupun musyawarah kelurahan maka dipastikan tidak akan masuk dalam DTKS.

Share this article
Penerima KJP Plus Tahap 2 2021 Segera Diumumkan, Ini Pertanda Kamu Lolos Jadi Peserta, Saat ini warga Jakarta menunggu penguman peserta