TEBET, AYOJAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menutup sementara SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena ditemukan pelanggaran aturan protokol kesehatan (prokes) saat proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, kepala sekolah dan guru di SDN 05 Jagakarsa tidak dikenakan sanksi akibat ditemukannya siswa selama PTM terbatas tidak memakai masker dengan benar.
"Sifatnya hanya pembinaan untuk lebih waspada dan hati-hati terhadap penegakan prokes di sekolah," kata Taga ketika dihubungi Ayojakarta, Selasa (7/9/2021).
Taga melanjutkan, penutupan SDN 05 Jagakarsa berlangsung hingga rampungnya proses evaluasi oleh Disdik DKI Jakarta. Berdasarkan hasil diskusi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes DKI), lama waktu penutupan paling efektif 5 hari hingga seminggu.
Nantinya, sekolah dapat kembali mengikuti PTM terbatas jika para guru sudah siap disiplin dalam menegakkan prokes.
"Karena terus terang, prokes ini menjadi harga mati. Tak boleh main-main dan lalai walaupun sesaat, karena kita nggak tahu virusnya ada atau tidak," ujar Taga.
Diketahui, penutupan sementara SDN 05 Jagakarsa ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dalam diktum kelima disebutkan, satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.

Share this article
Langgar Prokes PTM Terbatas, Kepsek dan Guru SDN 05 Jagakarsa hanya Dibina, penutupan SDN 05 Jagakarsa berlangsung hingga rampungnya PTM