Mulai Hari Ini Polisi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta, Termasuk Plat RF

Petugas gabungan saat melakukan penyekatan di posko pengawasan ganjil-genap Kota Bogor.
KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil-genap mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 di 3 titik ruas jalan Ibu Kota, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.
Kebijakan ini berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap, maka akan diberikan sanksi berupa penilangan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kebijakan ganjil-genap berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.
"Hari ini kita mulai pemberlakuan penindakan hukum terhadap pelanggar gage yang saat ini diberlakukan di tiga kawasan, yaitu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Jalan Thamrin dan kawasan Rasuna Said," ujarnya, Rabu 1 September 2021.
Nantinya tindak penilangan akan dilakukan dengan dua cara, yakni melalui kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maupun penilangan secara langsung.
"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan pelanggaran E-TLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," jelasnya.
Kebijakan ganjil-genap diperpanjang seiring dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021.
"Jadi kalau ada kendaraan dinas yang ingin melintas ganjil-genap yang tidak sesuai dengan tanggalnya, silahkan gunakan plat dinas yang ada. Seperti plat merah atau plat TNI-Polri, plat MPR-DPR dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang undang silahkan digunakan," tuturnya.
Sambodo menuturkan, petugas kepolisian akan berjaga di 3 titik ruas jalan yang ditetapkan kebijakan ganjil-genap.
"Selama dia menggunakan pelat hitam, mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap. Kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," katanya.
3 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
Kendaraan yang dibebaskan melintas di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 menjadi level 3.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil-genap mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 di 3 titik ruas jalan Ibu Kota