GAMBIR, AYOJAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi warga ibu kota. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Bantuan Sosial Tunai (BST) secara virtual, Kamis (26/8/2021).
Sejumlah program bantuan sosial diberikan, mulai dari bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) hingga bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
"Semua penerimanya harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Provinsi DKI Jakarta," kata Premi.
Selain BST, Pemprov DKI juga menyalurkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Adapun, besaran bantuan KLJ dan KAJ sebesar Rp300 ribu per bulannya, sedangkan untuk bantuan KPDJ sebesar Rp600 ribu per bulannya. Penarikan dana bansos tersebut dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI dengan mematuhi protokol kesehatan.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu juga memastikan, masyarakat penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ tidak akan menerima bantuan lainnya, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal itu juga yang menjadi kriteria penerima BST yang diberikan kepada masyarakat Covid-19, sebesar Rp300 ribu, per bulannya, dan diberikan pada Januari hingga Juni 2021.
Dalam hal ini, Dinas Sosial melalui Pusdatin Jamsos, terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima BST. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan, warga tersebut juga menerima bantuan serupa dari Kemensos RI.
"Jadi penerima bantuan KLJ, KPDJ, KAJ juga BST, tidak boleh bertumpuk dengan bantuan lainnya. Baik bantuan yang bersumber dari APBD dan APBN," pungkasnya.

Share this article
Warga Jakarta penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ tidak akan menerima bantuan lainnya, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN