AYOJAKARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan menggantinya dengan istilah Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Jakarta bukan lagi DKI namun akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau akan disebut sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Perubahan ini mulai berlaku setelah ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 pada 30 November 2024 lalu, yang merupakan revisi dari Undang-Undang sebelumnya mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Keputusan ini diambil seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam penamaan jabatan dan struktur pemerintahan di Jakarta.
Detail Perubahan
Nomenklatur Baru: Dengan perubahan ini, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sebelumnya menggunakan sebutan DKI Jakarta kini akan disebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau (DKJ).
Dampak pada Pemilu: Perubahan nomenklatur ini juga akan mempengaruhi proses pemilihan umum, di mana istilah baru akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Mempertegas soal Pemindahan Resmi Pemerintah: berdasarkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 151 tahun 2024, menyatakan terkait keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia dari ke Ibu Kota Nusantara.
Perubahan ini mencerminkan langkah pemerintah untuk menyesuaikan administrasi dan nomenklatur sejalan dengan perkembangan infrastruktur dan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Apakah Jakarta saat ini Masih Ibu Kota?
Meskipun status Jakarta berubah, saat ini kota ini masih berfungsi sebagai ibu kota negara hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi diterbitkan.
Dikutip dari kanal YouTube METRO TV, berdasarkan pasal 39 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN yang berbunyi:
“Kedudukan fungsi dan peran ibu kota negara saat ini tetap berada di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN).”
Pemindahan ini merupakan langkah penting dalam perjalanan Indonesia, menandai era baru bagi Jakarta dan Nusantara sebagai ibu kota baru negara.***

Share this article
Jakarta bukan lagi DKI namun akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau akan disebut sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.