AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif parkir kendaraan bermotor.
Diketahui bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan transportasi berkelanjutan di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa hasil dari penyesuaian tarif ini nantinya akan digunakan untuk mendukung subsidi transportasi publik bagi kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Kabar Penting KPM! PKH dan BPNT Tahap 2 Masih SPM, Ada Kejutan untuk Calon Penerima Baru
Rencana ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong peralihan ke moda transportasi umum.
Selain penyesuaian tarif parkir, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Kebijakan ini difokuskan pada pengguna kendaraan pribadi yang secara ekonomi dianggap mampu, dengan tujuan mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan.
Walau begitu, Pramono menegaskan bahwa masyarakat dari kelompok prioritas tidak akan dikenai tarif ERP.
Baca Juga: Tiket Konser G-Dragon Jakarta 2025 Sudah Dijual! Ini Link Resmi, Ketentuan, Harga dan Cara Belinya
Ia belum merinci jadwal penerapan kedua kebijakan tersebut, namun menyebutkan bahwa implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi.
Subsidi Transportasi untuk 15 Golongan Masyarakat
Rencananya dana dari tarif parkir dan ERP akan digunakan untuk memberikan akses gratis ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT bagi 15 kelompok masyarakat prioritas.
Bahkan ketika sistem transportasi TransJabodetabek resmi berjalan, warga dari wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga direncanakan bisa ikut menikmati layanan ini secara gratis.
Baca Juga: Pendaftaran UM UGM CBT 2025 Diperpanjang, Cek Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya
Adapun 15 golongan masyarakat yang akan mendapatkan manfaat ini antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan Pemprov DKI
- Tenaga kontrak Pemprov DKI
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pekerja dengan upah setara UMP
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa)
- Tim Penggerak PKK
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima bantuan beras miskin (raskin)
- Anggota TNI dan Polri
- Para veteran
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Guru dan staf PAUD
- Petugas Jumantik (juru pemantau jentik)
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Jakarta, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif menggunakan angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi.***

Share this article
Pemprov DKI akan naikkan tarif parkir & terapkan ERP untuk danai subsidi transportasi 15 golongan, dorong warga beralih ke transportasi umum