AYOJAKARTA.COM - Tekan kemacetan dan polusi udara, sudah tahun belum Pemprov DKI Jakarta punya Park and Ride?
Park and Ride ini merupakan salah satu inovasi bagi kamu yang ingin menggunakan transportasi publik di DKI Jakarta, namun bingung untuk memarkirkan kendaaraan pribadi.
Terlebih bagi mereka yang ingin mengurangi waktu di perjalanan yang ber jam-jam dan menggunakan TransJabodetabek untuk menghemat ongkos.
Baca Juga: Perkuat Posisi di Jawa Barat, 23 Paskal Resmikan Ekstensi Baru dan Skyward Theme Park
Salah satu Park and Ride pertama ialah yang berada di Terminal Kalideres.
Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta diketahui memiliki 8 lokasi Park and Ride yakni:
1. Lebak bulus, Jakarta Selatan
2. Ragunan, Jakarta Selatan
3. Terminal Pinang Rantis, jarta Timur
4. Terminal Kp. Rambutan, Jakarta Timur
5. Terminal Pulo Gerbang
6. PGC Cililitan
7. Kalideres
8. South Quarter
Untuk tarifnya sendiri di setiap Park and Ride memiliki tarif yang berbeda, namun kebanyakan tarif flat untuk motor Rp2.000 dan Mobil Rp5.000.
Namun jika ada mobil tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif Rp7.500.
Terkini, untuk Park and Ride Lebak Bulu yang baru saja di revitalisasi terdapat perubahan tarif per jam yakni:
Motor: Rp2.000/jam, maksimal Rp10.000
Mobil: 5.000/ Jam maksimal Rp20.000
Untuk waktu beroperasi ternyata tiap Park and Ride memiliki jam yang berbeda tidak semua buka 24 jam.***
Share this article
Tekan kemacetan dan polusi udara, sudah tahun belum Pemprov DKI Jakarta punya Park and Ride?