AYOJAKARTA.COM - Dalam kondisi berduka, salah satu yang menjadi beban adalah biaya pemakaman.
Terlebih bagi mereka, khususnya warga Jakarta yang kurang mampu.
Namun hal itu kini tidak perlu dipikirkan lagi.
Sebab, sakarang untuk mengurus pemakaman di Jakarta tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini diumumkan langsung melalui akun Instagram @dkijakarta yang dikutip pada Jumat (3/10/2025).
"Di Jakarta, kamu tidak perlu khawatir lagi. Semua fasilitas pemakaman bisa diakses warga secara gratis. Mulai dari izin penggunaan tanah makam, fasilitas peralatan, hingga mobil jenazah," tulis informasi pada akun Instagram @dkijakarta.
lantas apa saja syarat dan cara mengajukan pemakaman gratis di Jakarta?
Baca Juga: Dampak SPBU Swasta Tolak BBM dari Pertamina, Bennix: Bisa Picu PHK Massal
1. Permohonan IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) Baru
- Fotokopi KTP dan KK almarhum/ almarhumah
- Fotokopi sertifikat medis penyebab kematian dari RS/ Puskesmas
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris/ penanggung jawab jenazah
- Fotokopi keterangan kematian/ pelaporan kematian dari Kelurahan (fotokopi akte kematian, KTP dan KK ahli waris jika sudah ada akte kematian almarhum/ almarhumah)
2. Permohonan IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) Tumpang
Untuk mengajukan IPTM sama dengan syarat di atas dan ditambah lampiran IPTM asli yang akan ditumpang.
3. Permohonan perpanjangan makam
- Membawa IPTM asli
- Fotokopi KTP ahli waris
- Surat pengantar dari TPU lokasi makam
Untuk mengajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) juga bisa dilakukan secara online melalui: jakevo.jakarta.go.id.
Fasilitas Pelayanan Pemakaman:
1. Kursi
2. Tenda makam 3x3 m
3. Pengeras suara
4. Kendaraan jenazah & kelengkapan
5. Peralatan memandikan jenazah
Kontak fasilitas mobil jenazah:
1. 021-548 4555
2. 021-548 0137
Perlu diingat jika layanan ini bebas pungutan biaya alias gratis ya.***
Share this article
Berikut adalah syarat untuk mengajukan pemakaman gratis di Jakarta dan fasilitas yang akan didapat.