AYOJAKARTA.COM - Dinas Bina Marga DKI Jakarta saat ini sedang membuat speed table atau perangkat lalu lintas yang berfungsi mengurangi kecepatan kendaraan di area tertentu.
Hadirnya speed table ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dari pengendara dan penyebrang jalan.
Pembuatan speed table ini dilakukan di 3 titik di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yakni:
- Jalan Fatmawati Raya ke arah Jalan RA Kartini (Stasiun MRT Fatmawati)
- Jalan TB Simatupang (arah Citos)
- Jalan RA Kartini-Jalan Fatmawati Raya (belokan ke utara arah H Nawi)
Baca Juga: Jadwal Jakarta Job Fair Oktober 2025, Tersedia Ribuan Lowongan Kerja Gratis dan Terbuka untuk Umum!
Selain 3 lokasi tersebut, mulai minggu depan akan mulai dilakukan pembuatan speed table di simpang Jalan TB Simatupang-Jalan Fatmawati (belokan arah RS Fatmawati).
Rifki Rismal selaku Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan menyebutkan pengerjaan dari speed table ini sudah berkoordinasi dengan petugas lalu lintas.
"Ketinggian speed table disesuaikan dengan level trotoar yang ada sehingga penyeberang jalan juga dapat dengan nyaman melintasi zebra cross," ujarnya, dikutip ayojakarta.com dari situs Pemprov DKI Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Bebertapa regulasi yang diterapkan DKI Jakarta untuk speed table:
- Speed Table diperuntukkan untuk kawasan penyeberangan dan jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 km/jam.
- Tinggi maksimal sekitar 8-9 cm
- Lebar bagian atas (top) hingga 660 cm (≈ 6,6 meter)
- Kelandaian (slope) maksimal 15%
- Harus diberi warna kombinasi hitam & kuning atau putih sebagai penanda.
Beberapa manfaat yang bisa dirasakan dengan speed table untuk mengendalikan alat pengendali kecepatan (traffic calming), meningkatkan keamaan bagi pejalan kaki, menata ruang kota untuk lebih humanis hingga sebagai alternatif dibandingkan polisi tidur.***
Share this article
Dinas Bina Marga DKI Jakarta saat ini sedang membuat speed table atau perangkat lalu lintas yang berfungsi mengurangi kecepatan kendaraan di area tertentu.