AYOJAKARTA.COM - Sempat viral di media sosial adanya komunitas fotografer yang berada di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan meminta bayaran sebesar Rp500 ribu kepada pengunjung jika melakukan kegiatan fotografi di area tersebut.
Adanaya tindakan pungutan liar atau pungli ini pun mendapatkan respons dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Ia menyebutkan dalam keterangan resminya bahwa Tebet Eco Park merupakan ruang terbuka umum yang bebas dilakukan untuk segala aktivitas.
"itu Eco Park bebas. Nanti kami tertibkan," pungkasnya pada Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Proyek Tiang Monorel Terbengkalai Kawasan Jalan HR Rasuna Said akan Segera Dibongkar!
Lebih lanjut ia menegaskan tidak ada pungli bagi kegiatan masyarakat yang non komersial.
Namun, jika adanya aktivitas fotografi dengan bertujuan komersial akan dikenakan tarif.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, masyarakat diperbolehkan beraktivitas dan melakukan kegiatan fotografi di taman secara gratis selama tidak bersifat komersial.
Ia juga mengimbau agar masyarakat saling menghormati dan menjaga kenyamanan pengguna taman lainnya.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau, termasuk taman, hutan kota, TPU, dan jalur hijau,” ujar Fajar pada Selasa, 21 Oktober 2025 dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta
Lantas berapa tarif fotografi bagi masyarakat yang mau melakukan tindakan komersial?
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan fotografi bersifat komersial dikenakan tarif meliputi:
• Pemakaian fasilitas kehutanan/hutan kota: Rp1.000.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)
• Pemakaian lokasi shooting film di taman: Rp500.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)
• Shooting iklan, film, sinetron di taman: Rp5.000.000 per pemakaian (6 jam)
• Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting/pengambilan gambar: Rp3.000.000 per lokasi/hari.
Ia menjelaskan, ketentuan ini dibuat untuk membedakan kegiatan pribadi dan komersial agar pengelolaan taman tetap tertib dan transparan.***
Share this article
Sempat viral di media sosial adanya komunitas fotografer yang berada di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan meminta bayaran sebesar Rp500 ribu kepada pengunjung