AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) hari ini Minggu (26/10/2026).
Sesuai dengan Perbug Nomor 12 Tahun 2016 pasal 5 ayat 1, pelaksanaan HBKB bisa ditiadakan atau dibatalkan jika ada event yang membutuhkan pengaturan lalu lintas khusus.
Diketahui saat ini di Jakarta sedang ada Kegiatan Internasional, yakni Jakarta Running Festival 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yakni pada 25-26 Oktober 2025.
Baca Juga: Udara di Jakarta Tercemar Mikroplastik, Dinas Lingkungan Hidup Lakukan 8 Upaya untuk Tekan Polusi
Peniadaan HBKB hari ini diumumkan langsung melalui akun Instagram @dkijakarta.
"Warga Jakarta, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 26 Oktober 2025 DITIADAKAN," tulis pengumuman tersebut.
Terdapat dua hal yang menjadi alasan HBKB hari ini ditiadakan adalah sebagai berikut:
1. Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Internasional (Jakarta Running Festival).
2. Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2025 pasal 5 ayat 1: Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dapat dibatallkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/ event yang bersifat khusus (nasional/ internasional), di mana kegiatan/ event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Dengan demikian, pengendara motor diharapkan untuk tetap menaati peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan.***

Share this article
Hari Bebas Kendaraan Bermotor Hari ini ditiadakan karena ada event Jakarta Running Festival 2025.