AYOJAKARTA.COM - Akan menjadi panduan lingkungan hidup 30 tahun bagi DKI Jakarta, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup, sedang menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi 2025–2055.
Penyusunan RPPLH DKI Jakarta ini melibatkan berbagai lembaga sebut saja konsultasi publik yang menghadirkan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, lembaga swadaya masyarakat, BUMN dan BUMD, akademisi, komunitas lingkungan, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jakarta.
“RPPLH ini menjadi instrumen penting yang memandu arah pembangunan lingkungan hidup Jakarta selama 30 tahun ke depan dan harus selaras dengan RPPLH Nasional yang telah ditetapkan,” Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat (14/11).
Baca Juga: Xiaomi Redmi Watch 6 Rilis Tahun 2025, Benarkah Samsung Galaxy Watch 6 Masih Lebih Unggul?
Berbagai pihak yang ikut dalam merumuskan RPPLH ini akan menjadi kunci dari kebijakan masa depan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan berbagai masalah yang semakin kompleks terjadi di ibu kota.
"Tantangan lingkungan di Jakarta semakin kompleks, mencakup kualitas udara, pengelolaan sampah, tata kelola air, serta ancaman perubahan iklim," tuturnya.
Perencana Lingkungan pada Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (DPSDAB) Kementerian Lingkungan Hidup, Haviz Kurniawan menyampaikan, penyusunan RPPLH provinsi harus mengacu pada visi RPPLH Nasional, yakni Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat untuk Semua.
Ia menjelaskan, tahapan penyusunan RPPLH Nasional sudah diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2025 tersebut, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penyusunan dan penetapan wilayah ekoregion, penyusunan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Penyusunan RPPLH Nasional.
Baca Juga: Ada Bukti CCTV, Dinkes DKI Jakarta Beberkan Penolakan Rumah Sakit Warga Baduy Terbukti Tidak benar
“Visi tersebut mencerminkan kondisi lingkungan yang terlindungi dari kerusakan, mendukung keberlanjutan ekosistem, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Tim Penyusun RPPLH Provinsi DKI Jakarta, Sri Handayani, menjelaskan perumusan rancangan visi dan arah kebijakan RPPLH Jakarta harus dilakukan secara komprehensif, dengan melihat potensi lingkungan, capaian pengelolaan yang telah berjalan, serta permasalahan yang masih dihadapi.***

Share this article
Akan menjadi panduan lingkungan hidup 30 tahun bagi DKI Jakarta, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup, sedang menyusun RPPLH Provinsi 2025-2055