AYOJAKARTA.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan resmi dirampungkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyebutkan bahwa Raperda ini hadir sebagai pedoman dalam penataan dan perluasan wilayah administrasi di ibu kota.
Pedoman ini diketahui akan menjadi dasar bagi pembentukan kecamatan dan kelurahan baru agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
“Salah satu poin penting adalah penetapan standar ideal jumlah penduduk per kelurahan. Harapannya, dengan adanya pedoman ini, pelayanan kecamatan dan kelurahan bisa lebih optimal,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.
Baca Juga: Dapat Pengakuan Global! Inilah Program CSR BRI yang Dianggap Jadi Role Model Dunia
Menurut Aziz, standar ini dibutuhkan karena sejumlah kelurahan di Jakarta memiliki jumlah penduduk yang sangat padat, sehingga pelayanan publik menjadi tidak seimbang dengan wilayah lainnya.
“Angka idealnya 42 ribu penduduk per kelurahan. Kalau ada yang sampai 100 ribu, tentu harus dipecah menjadi dua atau tiga,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses perubahan wilayah harus melibatkan masyarakat, mulai dari RT, RW, LMK hingga tokoh masyarakat, untuk menghindari resistensi dan memastikan kebijakan sesuai kebutuhan warga.
Sebagai informasi Raperda Penataan Wilayah ini akan membahas pula secara khusus terkait perubahan DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Salah satu isu yang akan menjadi sorotan mengenai aglomerasi yang akan ada dalam Perda khusus sebagai bagian dari 15 Raperda kekhususan DKJ.
“Yang kami bahas ini fokus pada manajemen pemerintahan. Untuk utilitas juga sudah dibahas, termasuk kewajiban seluruh kabel masuk bawah tanah sebagai standar kota global,” tandasnya.
Setelah pembahasan di tingkat Bapemperda selesai, Raperda penataan wilayah akan dilaporkan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sebelum difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.***
Share this article
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyebutkan bahwa Raperda ini hadir sebagai pedoman dalam penataan dan perluasan wilayah administrasi di ibu kota.